Perpanjangan Surat Izin Kerja Teknisi Gigi (SIKTG)

  1. - Surat Permohonan
  2. - Fotocopy Diploma III Keperawatan Anastesi yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan
  3. - Fotocopy STRPA yang masih berlaku
  4. - Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  5. - Surat keterangan masih berkerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  6. - Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  7. - Fotocopy Izin Lama

  1. - Front Office menerima berkas dari Pemohon
  2. - Back Office Melakukan pengimputan berkas
  3. - Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  4. - Back Office melakukan Pencetakan izin
  5. - Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  6. - Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  7. Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

  • Front Office menerima berkas dari Pemohon
  • Back Office Melakukan pengimputan berkas
  • Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  • Back Office melakukan Pencetakan izin
  • Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  • Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  • Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Surat Izin Kerja Teknisi Gigi (SIKTG)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Surat Izin Kerja Teknisi Gigi (SIKTG)"