Permohonan Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIKPM)

  1. - Surat Permohonan
  2. - Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  3. - Fotocopy surat tanda registrasi perekam medis (STR perekam Medias)
  4. - Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  5. - Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  6. - Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2(dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar
  7. - Rekomendasi dari Organisasi Profesi

  1. - Front Office menerima berkas dari Pemohon
  2. - Back Office Melakukan pengimputan berkas
  3. - Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  4. - Back Office melakukan Pencetakan izin
  5. - Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  6. - Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  7. Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

  • Front Office menerima berkas dari Pemohon
  • Back Office Melakukan pengimputan berkas
  • Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  • Back Office melakukan Pencetakan izin
  • Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  • Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  • Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIKPM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIKPM)"