1. Menerima penerima berkas permohonan,
memeriksa, mencatat pada buku penerimaan berkas, , serta menyerahkan berkas ke Dinas Teknis, m.
Tidak dipungut biaya
Standar Pelayanan Surat Izin Praktik/Kerja Okupasi Terapis (SIPOT/SIKOT)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store