Pendaftaran Pasien Baru

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/ Kartu Keluarga)
  2. surat pengantar opname untuk pendaftaran rawat inap
  3. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)/Bukti Jaminan bagi pasien jaminan

  1. Menerima data pasien dan mengubah data ke dalamdatabase, menerbitkan kartu untuk rawat jalan dan rawat inap, memberikan gelang untuk rawat inap. Membuat dokumen rekam medis
  2. Memberikan penjelasan terkait biaya, lama perawatan, tindakan yang dilakukan, hak dan kewajiban pasien
  3. Menyerahkan kartu kunjungan
  4. Mengantar berkas rekam medis pasien ke unit/instalasi tempat pasien mendapatkan pelayanan

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Dasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Baru"