Sewa Pinjam Aula

  1. Surat pengajuan Sewa Pinjam Aula; data penggunaan aula
  2. Kwitansi; uang tunai
  3. Bukti pembayaran

  1. Menerima permintaan Sewa Pinjam Aula
  2. Mengecek jadwal pemakaian aula
  3. Mempertimbangkan persetujuan atas pengajuan Sewa Pinjam Aula, untuk hasilnya akan diproses lebih lanjutpada Subbag Umpeg
  4. Menyerahkan kwitansi pembayaran Sewa Pinjam Aula kepada Pemohon
  5. Menerima pembayaran dan mencetak bukti pembayaran
  6. Mencatat pengguna, tanggal, waktu pemakaian, acara ke dalam catatan penggunaan aula

2 Hari kerja

biaya dikenakan tarif per jam sebesar Rp. 80.000.-

Pelayanan Administrasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Pinjam Aula"