Surat Keterangan Visum

  1. Surat permohonan visum
  2. Tembusan/ salinan surat permintaan visum (resmi)

  1. Menerima dan mempelajari permintaan visum dan meneruskannya kepada Kepala Instalasi/Rawat Inap yang sesuai dengan permintaan visum
  2. Mengatur jadwal pemeriksaan visum atas pasien atau korban
  3. Mendaftarkan korban/pasien dan memberikan berkas rekam medis
  4. Melakukan pemeriksaan visum atas pasien atau korban
  5. Mengumpulkan data dan menyusun laporan hasil visum
  6. Menandatangani hasil visum

2 Hari kerja

Biaya tergantung jenis visum yang diajukan pemohon.

Pembuatan Visum Umum  ( Visum Hidup) : Rp. 41.000.-
Pembuatan Visum Umum ( Visum Meninggal dunia) : Rp. 55.000.-
Pembuatan Visum Lanjutan : Rp. 133.000.-

Pelayanan Administrasi

No SMS Pengaduan:  0811512660

Website : rsud.rsudhasanbasrykandangan.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Visum"