Permohonan Surat Izin Praktik/Kerja Tenanga Teknis Kefarmasian (SIPTTK )

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopy STRA yang diterbitkan dan dilegalisir oleh KFN;
  3. 3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari Pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
  4. 4. Surat Keterangan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi dan bukti kecukupan satuan kredit profesi (Untuk Perpanjangan SIP);
  5. 5. Pas foto berwana ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. 6. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi apoteker yang berkerja pada instansi/fasilitas kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya secara purna waktu;
  7. 7. Fotocopy SIP TTK kesatu (Untuk Pengajuan SIP TTK kedua dan ketiga);
  8. 8. Fotocopy SIP TTK kedua (untuk pengajuan SIP TTK ketiga).
  9. 9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu atau pejabat yang ditunjuk;
  10. 10. Fotocopy NPWP;
  11. 11. Fotocopy KTP; dan
  12. 12. Fotocopy Ijazah.

  1. 1. Menerima penerima berkas permohonan, memeriksa, mencatat pada buku penerimaan berkas, memberikan tanda terima berkas lengkap dan memberi lembar kerja berkas, serta menyerahkan berkas ke Dinas Teknis;
  2. 2. Memeriksa, Memberikan Rekomendasi Persetujuan atau Rekomendasi Penolakan atas permohonan surat izin;
  3. 3. Memeriksa, memberikan catatan, menginput penetapan, mencetak surat izin dan memberi paraf pada lembar kerja;
  4. 4. Verifikasi penetapan surat izin serta memberi paraf pada lembar kerja;
  5. 5. Menandatangani surat izin secara manual/elektronik;
  6. 6. Menyerahkan surat izin kepada pemohon dan
  7. 7. mencatat pada buku penyerahan serta paraf pemohon sebagai tanda terima Dokumen izin.

1.    Menerima penerima berkas permohonan, memeriksa, mencatat pada buku penerimaan berkas, , serta  menyerahkan berkas ke Dinas Teknis, m.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Surat Izin Praktik/Kerja Tenanga Teknis Kefarmasian (SIPTTK )

  • Melalui Kota Saran/Pengaduan
  • Email        :   dpmptspkotamobagukota@gmai.com
  • Website    :   https://dpmptsp.kotamobagu.go.id/
  • Tlp/Fax     :   085172038055

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Izin Praktik/Kerja Tenanga Teknis Kefarmasian (SIPTTK )"