perpanjangan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP/SIKP)

  1. - Fotocopy STR yang masuh berlaku dan dilegalisir
  2. - Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP
  3. - Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Pratik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  4. - Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2(dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar
  5. - Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  6. - Membuat surat pernyataan memenuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi

  1. - Front Office menerima berkas dari Pemohon
  2. - Back Office Melakukan pengimputan berkas
  3. - Back Office melakukan Pencetakan izin
  4. - Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  5. Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

  • Front Office menerima berkas dari Pemohon
  • Back Office Melakukan pengimputan berkas
  • Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  • Back Office melakukan Pencetakan izin
  • Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  • Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  • Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP/SIKP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "perpanjangan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP/SIKP)"