Standar pelayanan usulan mutasi pindah pegawai negeri sipil antar OPD di lingkungan Kabupaten Kayong Utara
Surat pengantar dari SKPD terkait
Surat permohonan pindah dari yang bersangkutan
Surat rekomendasi dari unit kerja asal dan rekomendasi dari unit kerja yang dituju
Pemohon menyerahkan surat/berkas usulan pindah kepada Bagian ASDM.
Pemohon menunggu Kasubbag Pengadaan dan Mutasi PNS merekap berkas sebagai bahan yang diusulkan dalam sidang BAPERJAKAT
jika usulan tersebut disetujui, maka diterbitkan surat persetujuan pindah yang ditandatangai oleh Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian.
Setelah SK Mutasi terbit, pemohon menerima SK Mutasi melaui Bagian APSDM.
Jika berkas lengkap dan pejabat berada ditempat, maka layanan ini dapat diproses da diselesaikan dalam jangka waktu 2 bulan
Layanan ini tidak dipungut biaya
SK Mutasi PNS
Jika ada keluhan dalama layanan ini, maka pemohon dapat menyampaikan aduan secara tatap muka langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan usulan mutasi pindah pegawai negeri sipil antar OPD di lingkungan Kabupaten Kayong Utara"