Standar pelayanan usulan mutasi pindah pegawai negeri sipil antar OPD di lingkungan Kabupaten Kayong Utara

  1. Surat pengantar dari SKPD terkait
  2. Surat permohonan pindah dari yang bersangkutan
  3. Surat rekomendasi dari unit kerja asal dan rekomendasi dari unit kerja yang dituju

  1. Pemohon menyerahkan surat/berkas usulan pindah kepada Bagian ASDM.
  2. Pemohon menunggu Kasubbag Pengadaan dan Mutasi PNS merekap berkas sebagai bahan yang diusulkan dalam sidang BAPERJAKAT
  3. jika usulan tersebut disetujui, maka diterbitkan surat persetujuan pindah yang ditandatangai oleh Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian.
  4. Setelah SK Mutasi terbit, pemohon menerima SK Mutasi melaui Bagian APSDM.

Jika berkas lengkap dan pejabat berada ditempat, maka layanan ini dapat diproses da diselesaikan dalam jangka waktu 2 bulan

Layanan ini tidak dipungut biaya

SK Mutasi PNS

Jika ada keluhan dalama layanan ini, maka pemohon dapat menyampaikan aduan secara tatap muka langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan usulan mutasi pindah pegawai negeri sipil antar OPD di lingkungan Kabupaten Kayong Utara"