Standar pelayanan usulan mutasi pegawai negeri sipil keluar dari kabupaten kayong utara

  1. Surat pengantar dari SKPD terkait
  2. Surat permohonan pindah dari yang bersangkutan
  3. Surat rekomendasi dari unit kerja asal
  4. Photocopy SK pangkat terakhir, DP3/SKP 2 tahun terakhir dan dokumen lainnya sesuai dengan alasan pindah
  5. Surat persetujuan dari instansi yang dituju
  6. Surat persetujuan Bupati Kayong Utara

  1. Pemohon menyerahkan surat/berkas usulan pindah kepada Bagian APSDM.
  2. Pemohon menunggu Kasubbag pengadaan dan Mutasi PNS merekap berkas sebagai bahan yang diusulkan dalam sidang BAPERJAKAT.
  3. Jika Usulan tersebut disetujui, maka diterbitkan surat persetujuan pindah yang ditandatangai oleh Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian.
  4. Berkas tersebut dikirim oleh Bagian APSDM kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui BKD Provinsi untuk diterbitkannya SK Mutasi antar instansi Kab/Kota di wilayah Kalimantan Barat.
  5. Untuk usulan di luar Provinsi Kalimantan Barat, baik antar provinsi maupun antar instansi vertikal lainnya, surat persetujuan mutasi juga diterbitkan oleh Gubernur atau pimpinan instansi vertikal lainnya yang kemudian disampaikan pada BKN untuk diterbitkannya SK Mutasi.
  6. Jika SK Mutasi sudah terbit, pemohon menerima SK tersebut melalui Bagian APSDM.

Jika berkas persyaratan lengkap dan tidak ada perbaikan, serta pejabat berada ditempat maka layanan ini dapat diproses dan diselesaikan dalam jangka wajktu 2 bulan

layanan ini tidak dipungut biaya

SK Mutasi

jika ada keluhan dalam layanan ini, maka pemohon dapat menyampaikan aduan secara tatap muka langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan usulan mutasi pegawai negeri sipil keluar dari kabupaten kayong utara "