Revisi Izin Praktik Dokter/Dokter Gigi (SIP)

  1. - Fotocopy STR yang diterbitkan dan dilegalisir oleh KKI
  2. - Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Pratik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  3. - Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat pratik
  4. - Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2(dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar
  5. - Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter dan dokter gigi yang berkerja pada instansi/fasilitas kesehatan pemerintah atau pada instansi/ fasilitas pelayanan kesehatan lainnya secara purna waktu.
  6. - FotoCopy Izin Lama

  1. - Front Office menerima berkas dari Pemohon
  2. - Back Office Melakukan pengimputan berkas
  3. - Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  4. - Back Office melakukan Pencetakan izin
  5. - Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  6. - Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  7. Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

  • Front Office menerima berkas dari Pemohon
  • Back Office Melakukan pengimputan berkas
  • Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  • Back Office melakukan Pencetakan izin
  • Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  • Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  • Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Izin Praktik Dokter/Dokter Gigi (SIP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Revisi Izin Praktik Dokter/Dokter Gigi (SIP)"