Standar pelayanan usulan izin belajar

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Tanda Lulus Seleksi atau Surat Keterangan sudah diterima di sekolah atau Perguruan Tinggi yang meneyelenggarakan pendidikan dan photocopy Kartu Mahasiswa
  3. Surat Pernyataan dari Universitas/ Fakultas yang menyatakan bahwa program pendidikan yang dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah akademik dan ketentuan yang berlaku
  4. Photocopy SK PNS dan SK Pangkat Terakhir, Ijazah/Transkrip Nilai Terakhir
  5. SKP Tahun Terakhir
  6. Surat Pernyataan untuk tidak menuntut Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
  7. Lokasi Sekolah atau Perguruan Tinggi tempat belajar harus mudah dijangkau sehingga memungkinkan yang bersangkutan mengikuti pendidikan tanpa mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari
  8. Status Sekolah atau Perguruan Tinggi tempat belajar adalah Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang telah diakreditasi Pemerintah
  9. Kesesuaian jenjang pendidikan PNS yang akan melanjutkan pendidikannya dengan tugas pokok dan fungsi unit kerjanya

  1. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Staf Tata Usaha untuk diregistrasi dan diserahkan kepada Kepala Bagian APSDM.
  2. Pemohon menunggu Kasubbag pengembangan pegawai memproses permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pemohon menunggu Pemroses Administrasi Kepegawaian memeriksa kelengkapan berkas usulan pemohon dan diproses lebih lanjut secara berjenjang kepada Sekretaris Daerah.
  4. Jika usulan disetujui, pemohon menerima persetujuan Usulan Izin Belajar secara langsung dari Bagian APSDM

jika berkas lengkap dan pejabata berada ditempat, layanan ini dapat diproses dan diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari kerja.

layanan ini tidak dipungut biaya.

Pelayanan Usulan Izin Belajar

jiak ada keluhan dalam layanan ini, maka pemohon dapat menyampaikan aduan secara tatap muka langsung 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan usulan izin belajar "