Surat Tanda Lulus Seleksi atau Surat Keterangan sudah diterima di sekolah atau Perguruan Tinggi yang meneyelenggarakan pendidikan dan photocopy Kartu Mahasiswa
Surat Pernyataan dari Universitas/ Fakultas yang menyatakan bahwa program pendidikan yang dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah akademik dan ketentuan yang berlaku
Photocopy SK PNS dan SK Pangkat Terakhir, Ijazah/Transkrip Nilai Terakhir
SKP Tahun Terakhir
Surat Pernyataan untuk tidak menuntut Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
Lokasi Sekolah atau Perguruan Tinggi tempat belajar harus mudah dijangkau sehingga memungkinkan yang bersangkutan mengikuti pendidikan tanpa mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari
Status Sekolah atau Perguruan Tinggi tempat belajar adalah Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang telah diakreditasi Pemerintah
Kesesuaian jenjang pendidikan PNS yang akan melanjutkan pendidikannya dengan tugas pokok dan fungsi unit kerjanya
Pemohon menyampaikan permohonan kepada Staf Tata Usaha untuk diregistrasi dan diserahkan kepada Kepala Bagian APSDM.
Pemohon menunggu Kasubbag pengembangan pegawai memproses permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemohon menunggu Pemroses Administrasi Kepegawaian memeriksa kelengkapan berkas usulan pemohon dan diproses lebih lanjut secara berjenjang kepada Sekretaris Daerah.
Jika usulan disetujui, pemohon menerima persetujuan Usulan Izin Belajar secara langsung dari Bagian APSDM
jika berkas lengkap dan pejabata berada ditempat, layanan ini dapat diproses dan diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari kerja.
layanan ini tidak dipungut biaya.
Pelayanan Usulan Izin Belajar
jiak ada keluhan dalam layanan ini, maka pemohon dapat menyampaikan aduan secara tatap muka langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.