Pelayanan Pengobatan Umum

  1. 1. Kartu Identitas 2. Kartu Jaminan / BPJS (kalau ada) 3. Kartu Keluarga (Kalau ada)

  1. 1. Menunggu di Ruang Pelayanan Pengobatan Umum / TB. Paru / Lansia 2. Pasien dipanggil seseuai antrian Status Pasien 3. Dilakukan identifikasi oleh petugas 4. Dilakukan anamnesa, Pemeriksaan Fisik dan Tekanan darah 5. Pemeriksaan oleh Dokter 6. Bila perlu dilakukan Rujukan ke laboratorium atau poli lain, maka pasien diberikan rujukan ke laboratorium atau poli lain, dan dipanggil kembali bila sudah ada hasilnya. 7. Bila perlu dirujuk ke RS, maka pasien diminta kembali ke loket pendaftaran untuk mendapatkan rujukan luar. 8. Bila tidak perlu dirujuk, Pasien diminta menunggu di Apotek jika diberi resep, Bila tidak ada resep dokter, pasien pulang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pemeriksaan Kesehatan a. Umum b. TB. Paru c. Lansia 2. Peresepan Obat 3. Konsultasi kesehatan 4. Surat Rujukan 5. Surat Keterangan Sehat/sakit 6. Medical Record ( Hasil pemeriksaan/Advis )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengobatan Umum"