Standar pelayanan permintaan lelang paket konstruksi

  1. Fotocopy Surat Keputusan Penunjukan PPK/ Penunjukan PA Atau KPA merangkap PPK
  2. Fotocopy DPA/DIPA Yang Terkait Pekerjaan
  3. Penetapan HPS
  4. Penetapan Spesifikasi Teknis Yang Ditandatangani PPK
  5. Penetapan Kerangka Acuan Kerja Yang di Tandatangani PA/ KPA
  6. Penetapan Draf Kontrak yang terdiri dari : ? Syarat-syarat Umum Kontrak(SSUK); ? Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK); ? Daftar Kuantitas dan Harga; ? Dokumen Lain Yang diperlukan
  7. Dokumen Perencanaan Dan Gambar Teknis
  8. Fotocopy Bukti Penguasaan Lahan lokasi yang akan dibangun
  9. Cetak RUP Dari Aplikasi SIRUP
  10. Fotocopy Petunjuk Teknis / Petunjuk Pelaksanaan untuk kegiatan yang dibiayai APBN apabila telah ditetapkan
  11. Print out berkas berjumlah 2 rangkap
  12. Soft Copy (CD) berkas berjumlah 2 buah
  13. Surat permohonan lelang

  1. Pemohon menyampaikan berkas permintaan lelang kepada Sekretaris (Kepala Subbagian Administrasi dan Pembinaan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa) 2. 3. 4. 5.
  2. Pemohon menunggu Sekretaris memeriksa kelengkapan berkas permintaan lelang.
  3. Jika tidak lengkap, pemohon harus melengkapi/ memperbaiki berkas permohonan.
  4. Jika berkas sudah lengkap, pemohon menunggu Sekretaris membuat berita acara serah terima rencana pelaksanaan pengadaan yang ditandatangi oleh pihak ke satu (Kasubbag Administrasi dan Pembinaan Layanan Pengadaan) dan pihak ke dua (PPK).
  5. Pemohon menunggu proses lebih lanjut secara berjenjang melalui koordinator (Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa) dan Kepala Bagian Layanan Pengadaan sampai proses penunjukkan Pokja.

Jika berkas lengkap dan pejabat berada ditempat, maka layanan ini dapat diproses dan diselesaikan dalam jangka waktu 3 hari kerja.

Layanan ini tidak dipungut biaya.

Pengadaan Barang/Jasa

jika ada keluhan dalam layanan ini, maka pemohon dapat menyampaikan aduan secara tatap muka langsung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan permintaan lelang paket konstruksi"