Pelayanan Kesehata Gigi dan Mulut

  1. 1. Kartu Identitas 2. Kartu Jaminan / BPJS (kalau ada) 3. Kartu Keluarga (Kalau ada)

  1. 1) Pasien dipanggil seseuai antrian Status Pasien 2) Dilakukan identifikasi oleh petugas 3) Dilakukan anamnesa, Pemeriksaan Fisik dan Pemeriksaan Gigi. 4) Bila perlu dilakukan Rujukan ke laboratorium atau poli lain, maka pasien diberikan rujukan ke laboratorium atau poli lain, dan dipanggil kembali bila sudah ada hasilnya. 5) Bila perlu dirujuk ke RS, maka pasien diminta kembali ke loket pendaftaran untuk mendapatkan rujukan luar. 6) Bila tidak perlu dirujuk, Pasien diminta menunggu di Apotek jika diberi resep, 7) Bila tidak ada resep dokter, pasien pulang.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

"1. Pemeriksaan Gigi 2 . Tindakan Gigi 2. Perawatan Gigi 3. Pengobatan Gigi 4. Peresepan obat 5. Surat Rujukan 6. Medical Record "

1) Telpon       : (021) 5588887
2) Emai         : puskesmas.bugel45@gmail.com
3) Kotak  saran          
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehata Gigi dan Mulut"