Konsultasi sanggah lelang

  1. Surat sanggahan serta dokumen lain yang diperlukan

  1. Pemohon mengisi daftar tamu dan menyerahkan persyaratan kepada petugas administrasi layanan pengadaan.
  2. Pemohon menunggu proses pemeriksaan berkas oleh petugas administrasi layanan pengadaan
  3. Jika berkas sudah lengkap, pemohon menunggu petugas administrasi layanan pengadaan menyampaikan surat sanggahan kepada Kasubbag Pengadaan Barang/Jasa
  4. Pemohon menunggu Kasubbag Pengadaan Barang/Jasa memproses lebih lanjut dan membahasnya bersama Pokja.
  5. Pemohon menerima jawaban tertulis atas sanggahan sesuai waktu yang ditentukan dalam Peraturan Presiden

Jika berkas lengkap dan pejabat berada ditempat layanan ini dapat diproses dalam jangka waktu 5 hari kerja.

Layanan ini tidak dipungut biaya

Surat Jawaban Sanggah

Jika ada keluhan dalam layana ini, pemohon dapat menyampaikan aduan secara tatap muka langsung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi sanggah lelang"