Legalisasi Dokumen Kependudukan

  1. Menunjukan Asli Dokumen Kependudukan yang akan di legalisasi
  2. Fotocopy dokumen yang akan dilegalisasi. Khusus untuk legalisasi akta pencatatan sipil, pemohon wajib melampirkan asli/ fotocopy kartu keluarga

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas pelayanan memproses legalisasi dokumen kependudukan
  3. Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisasi dan menandatangani tanda penerimaan produk.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Dokumen Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Kependudukan"