Standar Pelayanan Registrasi Loket Rawat Jalan

  1. Pasien datang membawa surat rujukan
  2. Kartu Identitas / KTP
  3. Kartu BPJS / KIS
  4. Kartu Sejahtera
  5. Mitra lainnya membawa rujukan
  6. Untuk pasien umum tanpa membawa rujukan

  1. Pasien datang di skrinning awal
  2. Mengambil nomor antrian
  3. Melakukan registrasi
  4. Memberikan berkas rekam medis pasien
  5. Menerbitkan Surat Elegibilitas Pelayanan (SEP) untuk pasien peserta BPJS / KIS
  6. Mencetak bukti pembayaran untuk pasien umum
  7. Pasien menuju poliklinik tujuan

Waktu Registrasi 5 menit

1.Pasien Umum         :  Perda No. 1 Thn 2009
2.Peserta BPJS / KIS : -  Permenkes No. 64 Tahun 2016
                                  - Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Registrasi Loket Rawat Jalan

Unit Layanan Informasi dan Pengaduan
Email                    :   rsasaloeisaboe@gmail.com
Telephone              :   0812 431 5555
SMS Pengaduan    :    0812 431 5555
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Registrasi Loket Rawat Jalan"