Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon mengisi formulir F.101
  2. kelengkapan persyaratan diketahui lurah/Camat

  1. Pemohon mengisi formulir KK F.101
  2. Kelengkapan Persyaratan diketahui Lurah/Camat
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
  4. Petugas melakukan rekam data base kemudian dicetak dan diterbitkan KK
  5. Pemohon membawa berkas KK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penandatanganan KK oleh Kadin
  6. Penyerahan KK kepada Pemohon

Pemohon datang langsung ke Dinas untuk meminta Tanda Tangan KK lalu di verifikasi oleh Kasi / Kabid dan selanjutnya di naikkan Ke Kadin untuk di tanda tangani, setalah itu diserahkan kepada pemohon

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 mengenai pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya (Gratis)       

Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

1. Pengaduan tertulis disampaikan di bidang yang terkait dan langsung ditanggapi 
2. Pengaduan melalui Lapor dicetak disampaikan kepada bidang yang terkait untuk ditanggapi
3. Pengaduan melalui siaran dialog interaktif langsung ditanggapi dan dijawab
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"