Standar Pelayanan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)

  1. 1. Mengisi formulir permohonan SIPB;
  2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. 3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan yang masih berlaku dan dilegalisasi asli, sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. 4. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  5. 5. Surat pernyataan memiliki tempat praktik, bermaterai 6000;
  6. 6. Surat dari Kepala instansi tempat bekerja yang menerangkan persetujuan untuk melakukan praktik di luar jam kerja (bagi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan);
  7. 7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang merah, sebanyak 3 (tiga) lembar;
  8. 8. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi;
  9. 9. Asli SIPB lama (untuk perpanjangan, dan perubahan).

  1. 1. Penerimaan berkas permohonan;
  2. 2. Pemeriksaan berkas permohonan lengkap;
  3. 3. Pemeriksaan Lokasi/Lapangan
  4. 4. Rekomendasi Teknis dari Dinas Kesehatan
  5. 5. Proses penerbitan naskah Izin / Surat Penolakan;
  6. 6. Penyerahan naskah Izin / Surat Penolakan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah SIPB dicetak dengan menggunakan Kertas Ukuran F4 dan dibubuhi tanda tangan asli dan dicap basah.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)"