Standar Pelayanan Surat Izin Kerja Bidan

  1. 1. Mengisi formulir permohonan SIKB;
  2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. 3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB) yang masih berlaku dan dilegalisasi asli, sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. 4. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  5. 5. Surat pernyataan memiliki tempat praktik, bermaterai 6000;
  6. 6. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan yang menerangkan status pegawai;
  7. 7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar
  8. 8. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi, sebanyak 1 (satu) lembar.
  9. 9. Asli SIKB lama (untuk perpanjangan, dan perubahan).

  1. 1. Penerimaan berkas permohonan;
  2. 2. Pemeriksaan berkas permohonan lengkap;
  3. 3. Rekomendasi Dinas Kesehatan;
  4. 4. Proses penerbitan naskah Izin / Surat Penolakan;
  5. 5. Penyerahan naskah Izin / Surat Penolakan.

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah SIKB dicetak dengan menggunakan Kertas Linen Ukuran F4 dan dibubuhi tanda tangan asli dan dicap basah.

  • Pelaksana:
  1. Petugas khusus pelayanan informasi dan pengaduan sejumlah 1 (satu) orang;
 
  1. Kualifikasi petugas:
  1. Pendidikan minimal Diploma;
  2. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik;
  3. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait dengan administrasi Perizinan;
  4. Mengetahui dan memahami tata cara atau tahapan pengaduan.
 
  • Sarana dan Prasarana:
  1. Kotak Pengaduan
  2. Formulir Pengaduan
  1. Telepon 0551-32370
  2. SMS Gateway: 08115449776
  3. Website : http://www.kppttarakan.id
      6.  Email: perizinan@kppttarakan.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Kerja Bidan"