Standar Pelayanan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)

  1. 1. Mengisi formulir permohonan SIPTTK Kesatu, Kedua atau Ketiga;
  2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. 3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. 4. Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian, bermaterai 6000;
  5. 5. Surat persetujuan daari atasan langsung;
  6. 6. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  7. 7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (PAFI);
  8. 8. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar dan Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  9. 9. Asli SIPTTK lama (untuk perpanjangan, pindah alamat).

  1. 1. Penerimaan berkas permohonan;
  2. 2. Pemeriksaan berkas permohonan lengkap;
  3. 3. Pemeriksaan lapangan / lokasi;
  4. 4. Permintaan rekomendasi Teknis Dinas Kesehatan;
  5. 5. Proses penerbitan naskah Izin / Surat Penundaan / Surat Penolakan;
  6. 6. Penyerahan naskah Izin /Surat Penundaan / Surat Penolakan.

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah SIPTTK dicetak dengan menggunakan Kertas Ukuran F4 dan dibubuhi tanda tangan asli dan dicap basah.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)"