Menyerahkan SEP Jaminan BPJS/KIS atau Bukti Pembayaran bagi pasien umum
Dilakukan assesmen awal oleh perawat dan dokter
Dilakukan tindakan Hemodialisa
Dilakukan discharge planning
Pasien pulang/ jika ada indikasi rawat inap, maka pasien dipindahkan ke ruang rawatan rawat inap
Waktu pelayanan 5 jam
1.Pasien Umum : Perda No. 1 Thn 2009
2.Peserta BPJS / KIS : - Permenkes No. 64 Tahun 2016
- Permenkes No. 4 Tahun 2017
pelayanan hemodialisa
Unit Layanan Informasi dan Pengaduan
Email : rsasaloeisaboe@gmail.com
Telephone : 0812 431 5555
SMS Pengaduan : 0812 431 5555
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.