Standar Pelayanan Surat Izin Prakrik Apoteker (SIPA)

  1. 1. Mengisi formulir permohonan Izin Praktik Apoteker;
  2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. 3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional (KFN), sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. 4. Surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian, bermaterai 6000;
  5. 5. Fotokopi Surat Izin Apotek (SIA), sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. 6. Surat persetujuan atasan langsung;
  7. 7. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar;
  8. 8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
  9. 9. Fotokopi SIPA I/II, sebanyak 1 (satu) lembar (untuk pengajuan SIPA II/III);
  10. 10. Asli SIPA lama (untuk perpanjangan, penggantian penanggungjawab. pindah alamat)

  1. 1. Penerimaan berkas permohonan;
  2. 2. Pemeriksaan berkas permohonan lengkap;
  3. 3. Pemeriksaan lapangan / lokasi;
  4. 4. Permintaan rekomendasi Teknis Dinas Kesehatan;
  5. 5. Proses penerbitan naskah Izin / Surat Penundaan / Surat Penolakan;
  6. 6. Penyerahan naskah Izin /Surat Penundaan / Surat Penolakan.

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah SIPA dicetak dengan menggunakan Kertas Ukuran F4 dan dibubuhi tanda tangan asli dan dicap basah.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Prakrik Apoteker (SIPA)"