Surat Izin Penyelenggaraan Radiologi Diagnostik

  1. 1. KTP Pemohon
  2. 2. Surat Izin Operasional RS/Klinik/Puskesmas/Laboratorium Klinik
  3. 3. SIP Dokter Spesialis Radiologi
  4. 4. SIP Radiografer
  5. 5. Struktur organisasi di instalasi/unit radiologi diagnostic
  6. 6. Data ketenagaan di instalasi/unit radiologi diagnostic
  7. 7. Denah ruang, ukuran, konstruksi dan proteksi ruangan
  8. 8. Data peralatan dan spesifikasi teknis radiologi diagnostic
  9. 9. Berita Acara Uji fungsi alat
  10. 10. Surat Izin importir alat dari BAPETEN (untuk alat yang menggunakan radiasi pengion/sinar X)
  11. 11. Izin penggunaan alat dari BAPETEN
  12. 12. Peta lokasi

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran secara online di perizinanonline.tangerangkota.go.id untuk mendapatkan username dan password. Setelah mendapat password pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan
  2. 2. Dokumen yang diunggah diterima petugas verivikasi berkas. Bila berkas tidak memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon dengan disertai notifikasi, bila berkas lengkap diteruskan ke Tim Teknis Dinas Kesehatan
  3. 3. Tim Teknis Dinas Kesehatan melakukan survey lapangan. Bila sarana memenuhi syarat pemohon membubuhkan setuju pada sistem aplikasi, bila belum memenuhi syarat dilakukan perbaikan sesuai BAPL
  4. 4. Dinas Kesehatan menyampaikan rekomendasi baik berupa rekomendasi penerbitan izin atau penolakan kepada DPMPTSP (petugas penetapan Izin)
  5. 5. Petugas Penetapan Izin menginput notifikasi sesuai Rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Bila rekomendasinya penolakan maka notifikasi disampaikan ke pemohon, bila Rekomendasnya adalah persetujuan memenuhi syarat, maka petugas penetapan izin menginput data data yang diperlukan sebagai draft SK, melakukan paraf digital dan melakukan mutasi berkas ke pejabat Persetujuan Izin.
  6. 6. Pejabat Persetujuan Izin, membubuhi paraf digital sebagai tanda persetujuan SK dan melakukan mutasi berkas ke Kepala Dinas untuk ditandatangan.
  7. 7. Kepala Dinas menandatangani secara digital SK dan melakukan mutasi berkas ke petugas cetak.
  8. 8. Petugas cetak melakukan cetak SK dan melakukan mutasi berkas ke petugas Arsip.
  9. 9. SK diterima Oleh Pemohon.

22 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Radiologi Diagnostik

Dikelola oleh Bidang Pengelolaan Data dan Advokasi, mekanisme melalui :
1.  Kotak Saran dan Pengaduan
2.  Pengaduan  dapat melalui
      email ke dpmptsp@tangerangkota.go.id atau
      website http//dpmptsp.tangerangkota.go.id
3.  Telepon ke Nomor (021) 29662529, ext. 110 dan 114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Penyelenggaraan Radiologi Diagnostik "