Rekomendasi Penyalur Alat Kesehatan Cabang

  1. 1. KTP direktur
  2. 2. Izin PAK Pusat
  3. 3. Akte pendirian badan hukum dan pengesahannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku
  4. 4. Susunan direksi/pengurus
  5. 5. Surat pernyataan Direksi/Pengurus dan Komisaris tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundangan-undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (materei 6000)
  6. 6. SIPA atau SIP TTK penanggung jawab PAK Cabang
  7. 7. Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh dari penanggungjawab (materei 6000)
  8. 8. Izin Mendirikan Bangunan
  9. 9. TDP Cabang
  10. 10. SIUP Cabang
  11. 11. NPWPD
  12. 12. Bukti kepemilikan bangunan dan atau perjanjian sewa
  13. 13. Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
  14. 14. Denah ruang dan peta lokasi

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran secara online di perizinanonline.tangerangkota.go.id untuk mendapatkan username dan password. Setelah mendapat password pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan
  2. 2. Dokumen yang diunggah diterima petugas verivikasi berkas. Bila berkas tidak memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon dengan disertai notifikasi, bila berkas lengkap diteruskan ke Tim Teknis Dinas Kesehatan.
  3. 3. Tim Teknis Dinas Kesehatan melakukan survey lapangan. Bila sarana memenuhi syarat pemohon membubuhkan setuju pada sistem aplikasi, bila belum memenuhi syarat dilakukan perbaikan sesuai BAPL
  4. 4. Dinas Kesehatan menyampaikan rekomendasi baik berupa rekomendasi penerbitan izin atau penolakan kepada DPMPTSP (petugas penetapan izin).
  5. 5. Petugas Penetapan Izin menginput notifikasi sesuai Rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Bila rekomendasinya penolakan maka notifikasi disampaikan ke pemohon, bila Rekomendasinya adalah persetujuan memenuhi syarat, maka petugas penetapan SK menginput data data yang diperlukan sebagai draft Rekomendasi, melakukan paraf digital dan melakukan mutasi berkas ke pejabat Persetujuan Izin.
  6. 6. Pejabat Persetujuan Izin, membubuhi paraf digital sebagai tanda persetujuan SK dan melakukan mutasi berkas ke Kepala Dinas untuk ditandatangan.
  7. 7. Kepala Dinas menandatangani secara digital draft SK perizinan dan non perizinandan melakukan mutasi berkas ke petugas cetak.
  8. 8. Petugas cetak melakukan cetak SK perizinan dan non perizinan dan melakukan mutasi berkas ke petugas Arsip.
  9. 9. SK diterima Oleh Pemohon

26 Hari kerja

Tidak dipungut biaya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu
 

Rekomendasi Penyalur Alat Kesehatan Cabang

Dikelola oleh Bidang Pengelolaan Data dan Advokasi, mekanisme melalui :
1.  Kotak Saran dan Pengaduan
2.  Pengaduan  dapat melalui
      email ke dpmptsp@tangerangkota.go.id atau
      website http//dpmptsp.tangerangkota.go.id
3.  Telepon ke Nomor (021) 29662529, ext. 110 dan 114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penyalur Alat Kesehatan Cabang"