Rekomendasi Pergantian Kepala Cabang Pedagang Farmasi Cabang

  1. 1. KTP direktur
  2. 2. Izin PBF Cabang
  3. 3. Izin Mendirikan Bangunan
  4. 4. Surat pernyataan Direksi/Pengurus dan Komisaris tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundangan-undangan di bidang farmasi (materei 6000) dalam kurun waktu 2 tahun terakhir
  5. 5. Surat pengangkatan Kepala Cabang PBF yang baru
  6. 6. Surat pemberhentian Kepala Cabang PBF lama
  7. 7. Berita Acara Serah Terima
  8. 8. Bukti kepemilikan bangunan dan atau perjanjian sewa
  9. 9. Bukti pembayaran PBB tahun berjalan

  1. KETERANGAN : 1. Pemohon melakukan pendaftaran secara online di perizinanonline.tangerangkota.go.id untuk mendapatkan username dan password. Setelah mendapat password pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan
  2. 2. Dokumen yang diunggah diterima petugas verivikasi berkas. Bila berkas tidak memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon dengan disertai notifikasi, bila berkas lengkap diteruskan ke petugas Penetapan Izin.
  3. 3. Petugas Penetapan Izin melakukan verivikasi ulang berkas, bila tidak memenuhi syarat berkas dikembalikan ke pemohon disertai notifikasi, bila lengkap berkas ditetapkan dengan membubuhkan paraf digital pada draft Rekomendasi dan kemudian berkas dimutasi ke pejabat Persetujuan Izin.
  4. 4. Pejabat Persetujuan Izin, membubuhi paraf digital sebagai tanda persetujuan Rekomendasi dan melakukan mutasi berkas ke Kepala Dinas untuk ditandatangan.
  5. 5. Kepala Dinas menandatangani secara digital draft SK dan melakukan mutasi berkas ke petugas cetak.
  6. 6. Petugas cetak melakukan cetak SK dan melakukan mutasi berkas ke petugas Arsip.
  7. 7. SK diterima Oleh Pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu

Rekomendasi Pergantian Kepala Cabang Pedagang Farmasi Cabang

Dikelola oleh Bidang Pengelolaan Data dan Advokasi, mekanisme melalui :
1.  Kotak Saran dan Pengaduan
2.  Pengaduan  dapat melalui
      email ke dpmptsp@tangerangkota.go.id atau
      website http//dpmptsp.tangerangkota.go.id
3.  Telepon ke Nomor (021) 29662529, ext. 110 dan 114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pergantian Kepala Cabang Pedagang Farmasi Cabang"