Rekomendasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang

  1. 1. KTP direktur
  2. 2. Izin PBF Pusat
  3. 3. Akte pendirian badan hukum dan pengesahannya sesua peraturan perundangan yang berlaku
  4. 4. Susunan Direksi / pengurus
  5. 5. Surat pernyataan Direksi/pengurus dan komisaris tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi dalam kurun 2 tahun terakhir (materai 6000)
  6. 6. SIPA penanggung jawab PBF Cabang
  7. 7. Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh dari apoteker penanggungjawab (materai 6000)
  8. 8. TDP Cabang
  9. 9. SIUP Cabang
  10. 10. NPWPD
  11. 11. Izin Mendirikan Bangunan
  12. 12. Bukti Kepemilikan bangunan atau perjanjian sewa
  13. 13. Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
  14. 14. Denah ruang dan peta lokasi

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran secara online di perizinanonline.tangerangkota.go.id untuk mendapatka username dan password. setelah mendapat password pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan.
  2. 2. Dokumen yang diunggah diterima petugas verivikasi berkas. Bila berkas tidak memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon dengan disertai notifikasi, bila berkas lengkap diteruskan ke Tim Teknis Dinas Kesehatan.
  3. 3. Tim Teknis Dinas Kesehatan melakukan survey lapangan. Bila sarana memenuhi syarat pemohon membubuhkan setuju pada sistem aplikasi, bila belum memenuhi syarat dilakukan perbaikan sesuai BAPL.
  4. 4. Dinas Kesehatan menyampaikan rekomendasi baik berupa rekomendasi penerbitan izin atau penolakan kepada DPMPTSP (Petugas penetapan izin)
  5. 5. Petugas penetapan izin menginput notifikasi sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Bila rekomendasinya penolakan maka notifikasi disampaikan ke pemohon, bila rekomendasinya adalah persetujuan memenuhi syarat, maka petugas penetapan izin menginput data data yang diperlukan sebagai draft rekomendasi, melakukan paraf digital dan melakukan mutasi berkas ke pejabat persetujuan lain.
  6. 6. Pejabat persetujua Izin, membubuhi paraf digital sebagai tanda persetujuan SK dan melakukan mutasi berkas ke Kepala Dinas untuk ditanda tangan.
  7. 7. Kepala Dinas menandatangani seara digital draft SK dan melakukan mutasi berkas ke petugas cetak.
  8. 8. Petugas cetak melakukan cetak SK dan melakukan mutas berkas ke petugas Arsip
  9. 9. SK diterima oleh Pemohon

26 Hari kerja

Tidak dipungut biaya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu
 

Rekomendasi Pedagang Besar Farmasi Cabang

Dikelola oleh Bidang Pengelolaan Data dan Advokasi, mekanisme melalui :
1. Kotak Saran dan Pengaduan
2. Pengaduan dapat melalui email ke dpmptsp@tangerangkota.go.id atau website http//dpmptsp.tangerangkota.go.id
3. Telepon ke Nomor (021) 29662529, ext. 110 dan 114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang"