Surat Izin Praktik Dokter Hewan

  1. 1. KTP
  2. 2. Pas Foto 4 x 6 2 lembar
  3. 3. Surat rekomendasi dari PDHI Cabang Banten II (asli)
  4. 4. Fotocopy STR legalisir asli
  5. 5. Surat pernyataan mematuhi etika dan kode etik sesuai tingkat kompetensi (bermaterei 6000)
  6. 6. Bukti kepemilikan tempat dan atau perjanjian sewa minimal 2 tahun
  7. 7. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
  8. 8. Surat kerjasama pengelolaan limbah medis.
  9. 9. Denah ruang dan denah lokasi.

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran secara online di perizinanonline.tangerangkota.go.id untuk mendapatkan username dan password. Setelah mendapat password pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan
  2. 2. Dokumen yang diunggah diterima petugas verivikasi berkas. Bila berkas tidak memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon dengan disertai notifikasi, bila berkas lengkap diteruskan ke Tim Teknis Dinas Ketahanan Pangan.
  3. 3. Tim Teknis Dinas Ketahanan Pangan melakukan survey lapangan. Bila sarana memenuhi syarat pemohon membubuhkan setuju pada system aplikasi, bila belum memenuhi syarat dilakukan perbaikan sesuai BAPL
  4. 4. Dinas Ketahanan Pangan menyampaikan rekomendasi baik berupa rekomendasi penerbitan izin atau penolakan kepada DPMPTSP (petugas penetapan izin)
  5. 5. Petugas Penetapan Izin menginput notifikasi sesuai Rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan. Bila rekomendasinya penolakan maka notifikasi disampaikan ke pemohon, bila Rekomendasinya adalah persetujuan memenuhi syarat, maka petugas penetapan Izin menginput data data yang diperlukan sebagai draft SK, melakukan paraf digital dan melakukan mutasi berkas ke pejabat Persetujuan Izin.
  6. 6. Pejabat Persetujuan Izin, membubuhi paraf digital sebagai tanda persetujuan SK dan melakukan mutasi berkas ke Kepala Dinas untuk ditandatangan.
  7. 7. Kepala Dinas menandatangani secara digital draft SK dan melakukan mutasi berkas ke petugas cetak.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu
 

Surat Izin Praktik Dokter Hewan

Dikelola oleh Bidang Pengelolaan Data dan Advokasi, mekanisme melalui :
1.  Kotak Saran dan Pengaduan
2.  Pengaduan  dapat melalui
      email ke dpmptsp@tangerangkota.go.id atau
      website http//dpmptsp.tangerangkota.go.id
3.  Telepon ke Nomor (021) 29662529, ext. 110 dan 114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Dokter Hewan"