Instalasi Bedah Sentral

  1. 1. Persetujuan Operasi (informed concent)
  2. Konsul Anastesi

  1. Petugas ruangan menginformasikan ke ruangan IBS pasien yang akan dioperasi sehari sebelumnya, kecuali emergency
  2. Dokter anastesi melakukan visite kepada pasien yang akan dioperasi sehari sebelum pelaksanaan operasi
  3. Petugas ruangan melakukan serah terima dengan petugas IBS
  4. Pasien dilakukan persiapan pra bedah sebelum tindakan operasi
  5. ika ada pasien yang batal di operasi akan dikomunikasikan oleh DPJP kepada keluarga serta akan dijadwalkan kembali
  6. Setelah dilakukan tindakan operasi pasien dirawat diruang pemulihan
  7. Petugas IBS menginformasikan ke putugas ruangan untuk menjemput pasien diruangan pemulihan IBS sekaligus serah terima pasien dan berkas rekam medis

Waktu pelayanan mulai jam 08.00 s.d 14.00 wita (kecuali emergency 1x24 jam)

  1. Pasien Umum : Perda No 1Thn 2009
  2. Peserta BPJS / KIS : 
  • Permenkes NO. 64 Tahun 2016
  • Permenkes No. 4 Tahun 2017

Bedah Umum, Otot & Tulang, Syaraf, Mata, Kebidanan&Kandungan, Gigi dan Mulut

Unit Layanan Informasi dan Pengaduan
Email                  :   rsasaloeisaboe@gmail.com
Telephone           :   0812 431 5555
SMS Pengaduan :           0812 431 5555
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Bedah Sentral"