Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan

  1. 1. Foto copy KTP Pimpinan LKP
  2. 2. Akte Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya
  3. 3. Keterangan status kepemilikan tanah/bangunan atau Surat Perjanjian Kontrak
  4. 4. Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
  5. 5. Daftar fasilitas kelengkapan belajar
  6. 6. Data warga belajar (lengkap)
  7. 7. Rencana pembelajaran/silabus
  8. 8. Rencana pembiayaan untuk penyelenggaraan LKP untuk 1 (satu) tahun ke depan
  9. 9. Daftar pengurus dan pengajar / struktur organisasi
  10. 10. Surat Pengangkatan sebagai tenaga pengajar dari pimpinan LKP / Kontrak Kerja
  11. 11. Ijazah Kompetensi penyelenggara dan tenaga pengajar
  12. 12. Surat pernyataan pimpinan LKP bersedia menaati peraturan bidang pendidikan dan bahwa berkas dokumen yang dibuat adalah benar (bermaterai 6000)
  13. Izin tetangga (diketahui kelurahan) dilengkapi fotocopy KTP (Khusus di perumahan)
  14. 14. Perjanjian franchise untuk lembaga LKP yang mempunyai kerjasama dengan pemilik brand
  15. 15. Denah ruang dan peta lokasi belajar

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran secara online di perizinanonline.tangerangkota.go.id untuk mendapatkan username dan password. Setelah mendapat password pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan
  2. 2. Dokumen yang diunggah diterima petugas verivikasi berkas. Bila berkas tidak memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon dengan disertai notifikasi, bila berkas lengkap diteruskan ke Tim Teknis Dinas Pendidikan.
  3. 3. Tim Teknis Dinas Pendidikan melakukan survey lapangan. Bila sarana memenuhi syarat pemohon membubuhkan setuju pada system aplikasi, bila belum memenuhi syarat dilakukan perbaikan sesuai BAPL
  4. 4. Dinas Pendidikan menyampaikan rekomendasi baik berupa rekomendasi penerbitan izin atau penolakan kepada DPMPTSP (petugas penetapan Izin)
  5. 5. Petugas Penetapan Izin menginput notifikasi sesuai Rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Bila rekomendasinya penolakan maka notifikasi disampaikan ke pemohon, bila rekomendasinya adalah persetujuan memenuhi syarat, maka petugas penetapan Izin menginput data data yang diperlukan sebagai draft SK, melakukan paraf digital dan melakukan mutasi berkas ke pejabat Persetujuan Izin.
  6. 6. Pejabat Persetujuan Izin, membubuhi paraf digital sebagai tanda persetujuan SK dan melakukan mutasi berkas ke Kepala Dinas untuk ditandatangan.
  7. 7. Kepala Dinas menandatangani secara digital draft SK dan melakukan mutasi berkas ke petugas cetak.
  8. 8. Petugas cetak melakukan cetak SK dan mutasi berkas ke petugas Arsip.
  9. 9. SK diterima oleh Pemohon

19 Hari kerja

Tidak dipungut biaya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu
 

Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan

Dikelola oleh Bidang Pengelolaan Data dan Advokasi, mekanisme melalui :
1.  Kotak Saran dan Pengaduan
2.  Pengaduan  dapat melalui
      email ke dpmptsp@tangerangkota.go.id atau
      website http//dpmptsp.tangerangkota.go.id
3.  Telepon ke Nomor (021) 29662529, ext. 110 dan 114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan"