ijin Penggilingan Padi Baru

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP pemilik Usaha
  3. Fotocopy IMB tempat Usaha
  4. Fotocopy SITU
  5. Fotocopy SIUP bagi usaha yang berskala besar ( > 1.500 kg/jam)

1 Hari Penerimaan Berkas dan Pemeriksaan Berkas
2 Hari Permintaan Pertimbangan Teknis Pemeriksaan Lokasi
1 Hari Proses
1 Hari Penandatanganan Izin / SK dan Penyerahan Izin / SK

 

Tidak dipungut biaya

Izin Penggilingan Padi Huller dan Penyosohan Beras

  • Telpon / Fax : (0527) 62180
  • Surat Pengaduan melalui Kotak Surat / Saran yang sudah disediakan
  • Datang Langsung ke DPMPTSPNAKER HSU Jl. Norman Umar No. 43A Amuntai
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "ijin Penggilingan Padi Baru"