Ijin Perbengkelan

  1. Surat Permohonan
  2. fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy SITU
  4. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan

1 Hari Penerimaan Berkas dan Pemeriksaan Berkas
12 Hari Permintaan Pertimbangan Teknis Pemeriksaan Lokasi
1 Hari Proses
1 Hari Penandatanganan Izin / SK dan Penyerahan Izin / SK

 

Tidak dipungut biaya

IZIN USAHA PERBENGKELAN

  • Telpon / Fax : (0527) 62180
  • Surat Pengaduan melalui Kotak Surat / Saran atau Loket Pengaduan yang sudah disediakan
  • Sms SP4N LAPOR! Dengan Format HSUIsi Aduan Kirim Ke 1708 ata langsung ke website www.lapor.go.id
  • Email : pengaduan.dpmptspnaker.hsu@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Perbengkelan"