Surat Ijin Tempat Usaha Perpanjangan

  1. sesuai dengan SITU baru ditambah melampirkan ijin Asli atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila ijin asli hilang

1 Hari Penerimaan Berkas dan Pemeriksaan Berkas
1 Hari Proses
1 Hari Penandatanganan Izin / SK dan Penyerahan Izin / SK

 

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  • Telpon / Fax : (0527) 62180
  • Surat Pengaduan melalui Kotak Surat / Saran yang sudah disediakan
  • Datang Langsung ke DPMPTSPNAKER HSU Jl. Norman Umar No. 43A Amuntai
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Tempat Usaha Perpanjangan"