Surat Izin Apotek

  1. 1. KTP Apoteker
  2. 2. SIPA
  3. 3. NPWP Apoteker
  4. 4. Perjanjian kerjasama di hadapan notaris antara apoteker dan pemilik sarana (Optional)
  5. 5. SIPTTK (Optional)
  6. 6. Bukti kepemilikan bangunan/sewa/kontrak
  7. 7. Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan
  8. 8. Daftar prasarana, sarana dan peralatan
  9. 9. Denah lokasi dan denah bangunan

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran secara online di perizinanonline.tangerangkota.go.id untuk mendapatkan username dan password. Setelah mendapat password pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan
  2. 2. Dokumen yang diunggah diterima petugas verivikasi berkas. Bila berkas tidak memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon dengan disertai notifikasi, bila berkas lengkap diteruskan ke Tim Teknis Dinas Kesehatan.
  3. 3. Tim Teknis Dinas Kesehatan melakukan survey lapangan. Bila sarana memenuhi syarat pemohon membubuhkan setuju pada sistem aplikasi, bila belum memenuhi syarat dilakukan perbaikan sesuai BAPL
  4. 4. Dinas Kesehatan menyampaikan rekomendasi baik berupa rekomendasi penerbitan izin atau penolakan kepada DPMPTSP (petugas penetapan izin)
  5. 5. Petugas Penetapan izin menginput notifikasi sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Bila rekomendasinya penolakan maka notifikasi disampaikan ke pemohon, bila rekomendasinya adalah persetujuan memenuhi syarat, maka petugas penetapan SK menginput data data yang diperlukan sebagai draft SK, melakukan paraf digital dan melakukan mutasi berkas ke pejabat Persetujuan Izin.
  6. 6. Pejabat Persetujuan Izin, membubuhi paraf digital sebagai tanda persetujuan SK dan melakukan mutasi berkas ke Kepala Dinas untuk ditandatangan.
  7. 7. Kepala Dinas menandatangani secara digital draft SK dan melakukan mutasi berkas ke petugas cetak.

26 Hari kerja

Tidak dipungut biaya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu
 

Surat Izin Apotek

Dikelola oleh Bidang Pengelolaan Data dan Advokasi, mekanisme melalui :
1.  Kotak Saran dan Pengaduan
2.  Pengaduan  dapat melalui
      email ke dpmptsp@tangerangkota.go.id atau
      website http//dpmptsp.tangerangkota.go.id
3.  Telepon ke Nomor (021) 29662529, ext. 110 dan 114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Apotek"