Standar Pelayanan Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

  1. 1. Mengisi formulir permohonan Izin Usaha Mikro Obat Tradisional, bermaterai 6000;
  2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon / Pemilik, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. 3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan atau NPWP Pribadi, sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. 4. Fotokopi Akta Pendirian badan hukum usaha, sebanyak 1 (satu) berkas (khusus pemohon berbadan hukum);
  5. 5. Daftar susunan Direksi / Pengurus dan Komisaris/ Badan Pengawas (khusus permohonan berbadan hukum);
  6. 6. Surat Pernyataan pemohon dan / atau Direksi / Pengurus dan Komisaris / Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi, bermaterai 6000;
  7. 7. Fotokopi Sertifikat Tanah / Alas Hak Tanah yang diketahui oleh Camat, sebanyak 1 (satu) lembar;
  8. 8. Bukti Surat Kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, bermaterai 6000 (khusus untuk tanah milik pihak lain);
  9. 9. Naskah Izin Prinsip;
  10. 10. Fotokopi naskah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sebanyak 1 (satu) lembar (khusus pemohon berbadan hukum);
  11. 11. Fotokopi naskah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sebanyak 1 (satu) lembar;
  12. 12. Fotokopi naskah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebanyak 1 (satu) lembar;
  13. 13. Rekomendasi teknis dari Badan POM;
  14. 14. Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun terakhir, sebanyak 1 (satu) lembar;
  15. 15. Surat Pernyataan melaksanakan kewajiban mendaftarkan seluruh Tenaga Kerja / Karyawan pada program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, bermaterai 6000;
  16. 16. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

  1. 1. Penerimaan berkas permohonan;
  2. 2. Pemeriksaan berkas permohonan lengkap;
  3. 3. Pemeriksaan lapangan/lokasi
  4. 4. Permintaan rekomendasi Tim Teknis dan BPOM;
  5. 5. Proses penerbitan naskah Izin / Surat Penolakan;
  6. 6. Penyerahan naskah Izin / Surat Penolakan.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin Usaha Mikro Obat Tradisional dicetak dengan menggunakan Kertas Linen Ukuran F4 dan dibubuhi tanda tangan asli dan dicap basah.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)"