Pelayanan Gawat darurat

pelayanan disesuaikan dengan Kasus/penyakit penderita yang datang ke UGD

untuk pelayanan Penderita /pasien Peserta JKN tidak dipungut biaya
untuk pelayanan Penderita /pasien Umum dikenakan biaya sesuai dengan PERDA  Kota Kotamobagu

Pelayanan tindakan Kegawatan Sesuai A B C (Airway, Breathing, Circulation), penanganan Trauma, penanganan Cidera, Kejang Demam, Sesak nafas, Penanganan pasien Cholik Perdarahan dan Kemih, penanganan pasien perdarahan, penanganan Stoke dan Penanganan Korban bencana/disaster

Penanganan Penganduan melalui Kotak saran/Penganduan dan  Bagian humas RSUD Kota Kotamobagu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat darurat"