43. Izin Usaha Budidaya Burung Walet

  1. Mengisi formulir permohonan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-
  2. Foto copy KTP Penanggung Jawab
  3. Surat Keterangan Usaha/Domisili Perusahaan/Rekomendasi dari pejabat berwenang.
  4. Persetujuan Tetangga sekitar lokasi usaha mengetahui RT/RW, Lurah dan Camat.
  5. Surat Kuasa Mengurus Izin (bila pengurusan izin dikuasakan kepada pihak lain).
  6. Foto copy AKTA Notaris pendirian dan perubahan bila berbadan hukum.
  7. Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  8. Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah.
  9. Foto copy IMB.
  10. Izin Lingkungan atau (SPPL/UKL/UPL/Amdal)
  11. Perusahaan Berbadan Hukum (PT, CV, UD dan lain-lain).
  12. Berdomisili di Kota Bima.
  13. Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  14. Foto copy Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  15. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  16. Memiliki Rekomendasi dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kota Bima.
  17. Foto copy Izin Penggunaan Pamanfaatan Tanah (IPPT).
  18. Pertimbangan Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima.
  19. Rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha Burung Walet yang disahkan oleh Pemerintah Kota Bima.
  20. Rekomendasi Teknis lainnya.

  1. 1. Pemohon meminta informasi kepada petugas loket informasi. Setelah memperoleh informasi, pemohon meminta formulir permohonan dan mengisi formulir dilengkapi dengan persyaratan dan menyerahkan formulir pemohonan ke petugas Loket Pendaftaran.
  2. 2. Petugas Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berksas permohonan. Jika permohonan telah lengkap dan benar, diberikan resi penerimaan berkas. Jika berkas permohonan tidak lengkap, permohonan ditolak dan dikembalikan oleh petugas kepaada pemohon untuk dilengapi.
  3. 3. Loket Penerbitan Izin melakukan validasi berkas permohonan dan membuat Surat Survey yang ditujukan kepada Tim Teknis untuk melakukan Kajian Teknis.
  4. 4. Tim Teknis melakukan Survey/Kajian Teknis yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika Kajian Teknis menyatakan Layak, maka permohonan Diterima dan Tim Teknis menerbitkan Rekomendasi. Jika Kajian Teknis menyatakan Tidak Layak maka permohonan Tidak Diterima dan diberikan catatan atau Surat Penolakan serta berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
  5. 5. Loket Penerbitan Izin untuk melakukan penerbitan surat izin.
  6. 6. Pemarafan surat izin oleh Kepala Seksi Perizinan, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Sekretaris.
  7. 7. Penandatanganan surat izin oleh Kepala Dinas.
  8. 8. Petugas Loket Pengambilan melakukan pencatatan dan pengarsipan surat izin.
  9. 9. Petugas Loket menyerahkan surat izin kepada pemohon.

13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan persyaratan lengkap dan benar

Tidak ada biaya

Izin Usaha Budidaya Burung Walet yang telah ditanda tangan dan disyahkan.

Tanggal : 23 Januari 2018
Nama Pelapor : Sahrul
alamat : Jl. kartini RT.013/004 Kel. Paruga Kec. RasanaE Barat Kota Bima
Isi Pengaduan :
Keberatan atas keberadaan sarang walet milik toko mas ujung pandang, aktivitas sarang burung walet menggangu dan merugikan masyarakat di sekitas area sarang walet.
Hasil tindak lanjtu masalah :
a. Bangunan yang menjadi sarang Burung walet merupakan bangunan permanen.
b. lokasi bangunan berada ditengan-tengan permukinan warga
c. kegiatan usaha belum memilik izin
d. aktivitas penjaringan burung walet yang dilakukan oleh pihak terlapor seperti penggunaan suara audio dan kotoran yang dihasilkan burung walet mempengaruhi tingkat kenyamanan warga sekitar,
mala berdasarkan hasil analisa di atas bahwa keberadaan sarang walet telah mempengaruhi tingkat kenyamanan masyarakat yang ada disekitar bangunan yang menjadi sarang burung walet.
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "43. Izin Usaha Budidaya Burung Walet"