37. Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. 1. Mengisi formulir permohonan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-
  2. 2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku;
  3. 3. Surat Kuasa Mengurus Izin (bila pengurusan izin dikuasakan kepada pihak lain).
  4. 4. Foto copy Surat Izin Usaha (SIUP dan TDP) bila berbadan hukum.
  5. 5. Foto copy AKTA Notaris pendirian dan perubahan bila perusahaan berbadan hukum.
  6. 6. Foto copy bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah.
  7. 7. Gambar naskah reklame yang dipasang;
  8. 8. Gambar konstruksi bilboard;
  9. 9. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah Surat pernyataan tertulis kesanggupan memelihara kebersihan, ketertiban, keindahan pada tempat reklame.
  10. 10. Foto copy IMB untuk jenis billboard dan megatron yang berdiri sendiri dengan ukuran lebih dari 1 m²;
  11. 11. Foto copy IMB bangunan untuk jenis billboard dan megatron yang menempel pada bangunan;
  12. 12. Surat persetujuan pemilik tanah dan fotocopy bukti kepemilikan tanah bila penyelenggaraan bukan pada tanah milik sendiri; atau fotocopy izin dari penyelenggara jalan bila pada Ruang Milik Jalan;
  13. 13. Foto lokasi pemasangan reklame dengan 2 sudut pandang, dengan ketentuan:
  14. a. sudut pandang pengambilan foto sejajar trotoar/jalan dengan ketentuan reklame secara keseluruhan
  15. b. sudut pandang pengambilan foto tegak lurus trotoar/jalan dengan ketentuan latar belakang (bangunan/pohon/lain-lain) terlihat beserta bangunan persil di kanan kirinya; dan
  16. c. foto memperlihatkan simulasi gambar reklame pada rencana penempatan titik reklame.
  17. 14. Denah lokasi yang jelas posisi titiknya dilengkapi keterangan:
  18. a. nama toko/kantor/tanah kosong/lain-lain di belakangnya; dan
  19. b. jarak terhadap jembatan/simpang jalan;- gambar potongan terhadap persil/trotoar/jalan;- gambar reklame lengkap dengan keterangan ukuran dan bahan yang digunakan;- gambar desain reklame yang akan dipasang (objek reklame).
  20. 15. Foto copy Surat Perjanjian Kerjasama, bagi yang kerjasama dengan Pemerintah;
  21. 16. Surat pernyataan bersedia memindahkan bila lokasi akan digunakan oleh Pemerintah
  22. 17. Foto copy surat izin penyelenggaraan reklame periode sebelumnya.
  23. 18. Surat Ketetapan Pajak Daerah periode sebelumnya.
  24. 19. Foto lokasi pemasangan reklame terakhir.
  25. 20. Surat pernyataan bermeterai Rp 6.000,- yang menyatakan bahwa konstruksi masih layak dan bertanggung jawab atas segala resiko yang diakibatkan penyelenggaraan reklame.

  1. 1. Pemohon meminta informasi kepada petugas loket informasi. Setelah memperoleh informasi, pemohon meminta formulir permohonan dan mengisi formulir dilengkapi dengan persyaratan dan menyerahkan formulir pemohonan ke petugas Loket Pendaftaran.
  2. 2. Petugas Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berksas permohonan. Jika permohonan telah lengkap dan benar, diberikan resi penerimaan berkas. Jika berkas permohonan tidak lengkap, permohonan ditolak dan dikembalikan oleh petugas kepaada pemohon untuk dilengapi.
  3. 3. Loket Penerbitan Izin melakukan validasi berkas permohonan dan membuat Surat Survey yang ditujukan kepada Tim Teknis untuk melakukan Kajian Teknis.
  4. 4. Tim Teknis melakukan Survey/Kajian Teknis yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika Kajian Teknis menyatakan Layak, maka permohonan Diterima dan Tim Teknis menerbitkan Rekomendasi. Jika Kajian Teknis menyatakan Tidak Layak maka permohonan Tidak Diterima dan diberikan catatan atau Surat Penolakan serta berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
  5. 5. Loket Penerbitan Izin untuk melakukan penerbitan surat izin.
  6. 6. Pemarafan surat izin oleh Kepala Seksi Perizinan, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Sekretaris.
  7. 7. Penandatanganan surat izin oleh Kepala Dinas.
  8. 8. Petugas Loket Pengambilan melakukan pencatatan dan pengarsipan surat izin.
  9. 9. Petugas Loket menyerahkan surat izin kepada pemohon.

13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan persyaratan lengkap dan benar

Tidak ada biaya

Izin Penyelenggaraan Reklame yan telah ditanda tangan dan disyahkan

Belum ada pengaduan dari masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "37. Izin Penyelenggaraan Reklame "