36. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. A. Persyaratan Umum
  2. 1. Mengisi formulir permohonan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-
  3. 2. Surat Keterangan Usaha/Domisili Perusahaan/Rekomendasi dari pejabat berwenang bila perusahaan berbadan hukum.
  4. 3. Persetujuan Tetangga sekitar lokasi usaha mengetahui RT/RW, Lurah dan Camat.
  5. 4. Surat Kuasa Mengurus Izin (bila pengurusan izin dikuasakan kepada pihak lain).
  6. 5. Foto copy Surat Izin Usaha (SIUP dan TDP) bila berbadan hukum
  7. 6. Foto copy AKTA Notaris pendirian dan perubahan bila perusahaan berbadan hukum.
  8. 7. Lay out / denah, lokasi bangunan;
  9. 8. Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah.
  10. B. Permohonan IMB untuk Rumah Tinggal
  11. 1. Foto copy KTP;
  12. 2. Foto copy tanda bukti kepemilikan tanah;
  13. 3. Foto copy SPPT PBB;
  14. 4. Surat Keterangan kepemilikan tanah mengetahui Lurah dan Camat;
  15. 5. Gambar bangunan yang terdiri dari: a) Site Plan, b) Gambar denah; c) Gambar tampak depan dan samping;, d) Gambar tampak potongan melintang dan membujur; e) Perhitungan volume bangunan dan perhitungan konstruksi (kekuatan bangunan) bila bangunan bertingkat; f) Perhitungan dan Pengesahan Gambar Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  16. 6. Asli dan/atau foto copy izin lama apabila ada perubahan Spesifikasi dan fungsi bangunan;
  17. 7. Surat pernyataan sanggup membayar biaya IMB sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  18. C. Permohonan IMB untuk Usaha
  19. 1. Ijin Lokasi dari Walikota Bima;
  20. 2. Foto copy KTP;
  21. 3. Foto copy tanda bukti kepemilikan tanah;
  22. 4. Surat Keterangan kepemilikan tanah mengetahui Lurah dan Camat;
  23. 5. Gambar bangunan yang terdiri dari a) Site Plan, b) Gambar denah; c) Gambar tampak depan dan samping;, d) Gambar tampak potongan melintang dan membujur; e) Perhitungan volume bangunan dan perhitungan konstruksi (kekuatan bangunan) bila bangunan bertingkat; f) Perhitungan dan Pengesahan Gambar Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  24. 6. Asli dan atau foto copy izin lama apabila ada perubahan Spesifikasi dan fungsi bangunan;
  25. 7. Surat pernyataan sanggup membayar biaya IMB sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  26. D. Permohonan IMB untuk Pariwisata
  27. 1. Pondok Wisata:
  28. a) Ijin Lokasi Pemanfaatan Ruang (ILPR) dari Walikota Bima.
  29. b) Foto copy KTP.
  30. c) Foto copy tanda bukti kepemilikan tanah.
  31. d) Surat Keterangan kepemilikan tanah mengetahui Lurah dan Camat .
  32. e) Gambar bangunan terdiri dari : Site Plan,Gambar denah; Gambar tampak depan dan samping;Gambar tampak potongan melintang dan membujur; Perhitungan volume bangunan dan perhitungan konstruksi (kekuatan bangunan) bila bangunan bertingkat; Perhitungan dan Pengesahan Gambar Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  33. f) Asli dan atau foto copy izin lama apabila ada perubahan Spesifikasi dan fungsi bangunan;
  34. g) Surat pernyataan sanggup membayar biaya IMB sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  35. E. Permohonan IMB untuk Rumah Makan
  36. 1. Ijin Lokasi Pemanfaatan Ruang (ILPR) dari Walikota Bima;
  37. 2. Foto copy KTP;
  38. 3. Foto copy tanda bukti kepemilikan tanah;
  39. 4. Surat Keterangan kepemilikan tanah mengetahui Lurah dan Camat;
  40. 5. Gambar bangunan yang terdiri dari : a) Site Plan, b) Gambar denah; c) Gambar tampak depan dan samping;, d) Gambar tampak potongan melintang dan membujur; e) Perhitungan volume bangunan dan perhitungan konstruksi (kekuatan bangunan) bila bangunan bertingkat; f) Perhitungan dan Pengesahan Gambar Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  41. 6. Asli dan atau foto copy izin lama apabila ada perubahan Spesifikasi dan fungsi bangunan;
  42. 7. Surat pernyataan sanggup membayar biaya IMB sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. 1. Pemohon datang ke Loket Informasi dan meminta informasi kepada petugas loket. Setelah memperoleh informasi, pemohon meminta formulir permohonan dan mengisi formulir dilengkapi dengan persyaratan dan menyerahkan formulir permohonan ke petugas Loket Pendaftaran.
  2. 2. Petugas Loket Pendaftaran menerima berkas permohonan dan melakukan verifikasi permohonan. Jika permohonan telah lengkap dan benar, Petugas Loket Pendaftaran mencatat data pemohon dan memberikan resi penerimaan berkas kepada pemohon dan berkas permohonan diserahkan kepada Petugas Loket Penerbitan Izin. Jika berkas permohonan tidak lengkap, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. 3. Loket Penerbitan Izin melakukan validasi berkas permohonan dan membuat Surat Survey yang ditujukan kepada Tim Teknis untuk melakukan Kajian Teknis.
  4. 4. Tim Teknis melakukan Kajian Teknis yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika Kajian Teknis menyatakan Layak, maka permohonan Diterima dan Tim Teknis menerbitkan Rekomendasi. Jika Kajian Teknis menyatakan Tidak Layak maka permohonan Tidak Diterima dan diberikan catatan atau Surat Penolakan serta berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
  5. 5. Tim Teknis melakukan penetapan retribusi.
  6. 6. Pemohon melakukan pembayaran retribusi pada Loket Pembayaran dan menerima bukti pembayaran.
  7. 7. Loket Penerbitan Izin untuk melakukan penerbitan surat izin.
  8. 8. Pemarafan surat izin oleh Kepala Seksi Perizinan, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Sekretaris.
  9. 9. Penandatanganan surat izin oleh Kepala Dinas.
  10. 10. Petugas Loket Pengambilan melakukan pencatatan dan pengarsipan surat izin.
  11. 11. Petugas Loket menyerahkan surat izin kepada pemohon.

14 (empat belas) hari kerja mulai permohonan diterima dengan persyaratan lengkap dan benar
untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memiliki jenis layanan yang berbeda tetapi untuk persyaratan hampir semua sama, berikut jenis layanan dari IMB :
  1. Permohonan IMB untuk Rumah Tinggal
  2. Permohonan IMB untuk Usaha
  3. Permohonan IMB untuk Pariwisata
  4. Permohonan IMB untuk Rumah Makan
  5. Permohonan IMB untuk Hotel Melati dan Hotel Berbintang
  6. Permohonan IMB untuk Swalayan
  7. Permohonan IMB untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU)
  8. Permohonan IMB untuk Tower
  9. Permohonan IMB untuk Iklan dan Reklame
  10. Permohonan IMB untuk Pintu Gerbang dan Gapura
  11. Permohonan IMB untuk Perumahan Formal
 

Berbiaya (Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2015 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan).
 

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah ditanda tangan dan disyahkan.

belum ada pengaduan dari masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "36. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"