Standar Pelayanan Pendirian dan Perubahan Satuan Pendidikan Dasar

  1. Persyaratan Administrasi 1. Mengisi formulir permohonan Izin Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar, bermaterai 6000;
  2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung jawab, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. 3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. 4. Daftar susunan pengurus Badan/ Lembaga/ Yayasan dan rincian tugas;
  5. 5. Surat Keputusan Daftar Penyelenggara Sekolah dari Yayasan;
  6. 6. Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun terakhir, sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. 7. Surat Pernyataan melaksanakan kewajiban mendaftarkan seluruh Tenaga Kerja / Karyawan pada program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, bermaterai 6000;
  8. 8. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
  9. Persyaratan Teknis 1. Hasil penilaian kelayakan, meliputi : a. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Pendidikan Dasar yang sah atas nama pendiri; b. Fotokopi Akta Pendirian badan hukum usaha atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan c. Daftar perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan Pendidikan Dasar paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
  10. 2. Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS);
  11. 3. Dokumen Guru dan Tenaga Kependidikan;
  12. 4. Daftar Sarana dan Prasarana.

  1. 1. Penerimaan berkas permohonan;
  2. 2. Pemeriksaan berkas permohonan lengkap;
  3. 3. Pemeriksaan lapangan/lokasi;
  4. 4. Permintaan rekomendasi Tim Teknis
  5. 5. Proses penerbitan naskah Izin / Surat Penolakan;
  6. 6. Penyerahan naskah Izin / Surat Penolakan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dicetak dengan menggunakan kertas F4 dan dibubuhi tanda tangan asli dan dicap basah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendirian dan Perubahan Satuan Pendidikan Dasar"