Pelayanan Administrasi ( Pendaftaran )

  1. 1. Kartu Identitas 2. Kartu Jaminan / BPJS (kalau ada)3. Kartu Keluarga (Kalau ada)

  1. 1. Pengambilan nomor antrian 2. Melakukan pendaftaran di loket sesuai nomor yang dipanggil 3. Menunggu panggilan di tempat pendaftaran 4. Pemberian layanan administrasi oleh petugas 5. Pasien Menungggu di unit jenis pelayanan yang dituju

10 Menit

1) PERDA no. 4 tahun 2014 tentang perubahan atas PERDA no.16 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum 2) Perwal 14 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan yang tidak dipungut biaya di UPTD PUSKESMAS dan UPTD Labkesda 3) Peraturan Walikota No.2 tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 16 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum 4) Peraturan Walikota Tangerang Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Milik Pemerintah Kota Tangerang yang telah menerapkan BLUD 5) Peraturan Walikota No.76 tahun 2017 Tentang Jaminan Pengobatan dan kesehatan di Kota Tangerang

1. Medikal Record2. Surat Keterangan Sakit3. Surat Keterangan Sehat4. Surat Keterangan Kematian5. Surat Rujukan

1) Telpon : (021) 5588887 2) emai : puskesmas.bugel45@gmail.com 3) Kotak saran 4)Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi ( Pendaftaran )"