Izin Usaha Toko Moderen (IUTM)

  1. Izin Usaha Toko Moderen Yang Berdiri Sendiri :
  2. Mengisi formulir
  3. Izin Prinsip
  4. Izin Lokasi dari Instansi Berwenang
  5. Foto Copy IMB yang Masih berlaku.
  6. Akte pendirian/Perubahan Perusahaan
  7. Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM bagi PT dan Koperasi.
  8. Rencana Kemitraan Dengan Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM )
  9. Izin Usaha Toko Moderen yang terintegrasi Dengan Pusat Perbelanjaan atau Bangunan / Kawasan Lain :
  10. Hasil Analisa Kondisi sosial Ekonomi Masyarakat Serta Rekomendasi dari Instansi yang Berwenang.
  11. Foto Copy Izin Usaha Pusat Perbelanjaan / Bangunan Lainnya tempat berdirinya Pasar tradicional atau Toko Moderen.
  12. Foto Copy akte Pendirian /Perubahan perusahaan.
  13. Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM bagi PT dan Koperasi.
  14. Rencana Kemitraan dengan Usaha Menengah Kecil Menengah (UMKM).

  1. Pemohon mencari informasi pada loket informasi untuk mendapatkan informasi (penjelasan) terkait dengan persyaratan, biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perizinan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan yang telah ditetapkan
  3. Pemohon mengajukan/memasukkan formulir dan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap, maka berkas dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi.
  6. "Jika lengkap, maka : a.    Pemohon menerima tanda terima berkas. b.   Tim teknis melakukan peninjauan lapangan serta melakukan pembahasan. c.    Permohonan yang disetujui/tidak disetujui akan tetap diterbitkan rekomendasi OPD teknis. d.   Permohonan yang tidak disetujui dikembalikan kepada pemohon"
  7. "Jika permohonan disetujui, maka : a.     Petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan b.     Dokumen perizinan yang selesai dicetak oleh petugas penerbitan, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palu"

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Toko Moderen (IUTM)

- SMS Center 08114501142
- Web: dpmptsp.palukota.go.id
- Email: dpmptsp.kotapalu@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Toko Moderen (IUTM)"