Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

  1. Mengisi formulir
  2. Akte pendirian Perusahaan bagi yang berbadan Hukum dan Persekutuan
  3. Akte perubahan jika ada
  4. Materai 6000
  5. Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM bagi PT dan Koperasi
  6. Neraca perubahan, KTP, NPWP.
  7. Surat permohonan perubahan kegiatan usaha

  1. Pemohon mencari informasi pada loket informasi untuk mendapatkan informasi (penjelasan) terkait dengan persyaratan, biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perizinan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan yang telah ditetapkan
  3. Pemohon mengajukan/memasukkan formulir dan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap, maka berkas dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
  6. "Jika lengkap, maka : a.    Pemohon menerima tanda terima berkas. b.   Tim teknis melakukan peninjauan lapangan serta melakukan pembahasan. c.    Permohonan yang disetujui/tidak disetujui akan tetap diterbitkan rekomendasi OPD teknis. d.   Permohonan yang tidak disetujui dikembalikan kepada pemohon"
  7. "Jika permohonan disetujui, maka : a.     Petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan b.     Dokumen perizinan yang selesai dicetak oleh petugas penerbitan, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palu"

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

- SMS Center 08114501142
- Web: dpmptsp.palukota.go.id
- Email: dpmptsp.kotapalu@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Industri (SIUI)"