Permohonan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat (ISPNF)

  1. - Surat permohonan dari badan penyelenggara
  2. - Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan
  3. - Fotocopy KTP pemohon
  4. - Foto Copy akta pendirian yayasan
  5. - SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh kemenhumham
  6. - NPWP badan Hukum
  7. - Surat Keterangan domisili yayasan
  8. - Pertimbangan atau alasan pendirian sekolah dari yayasan
  9. - Program kerja yayasan/badan hukum untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang
  10. - Surat keputusan yayasan/Badan Hukum mengenai Pengangkatan Kepala sekolah
  11. - Program Kerja Sekolah

  1. - Front Office menerima berkas dari Pemohon
  2. - Back Office Melakukan pengimputan berkas
  3. - Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  4. - Back Office melakukan Pencetakan izin
  5. - Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  6. - Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  7. Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

  • Front Office menerima berkas dari Pemohon
  • Back Office Melakukan pengimputan berkas
  • Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  • Back Office melakukan Pencetakan izin
  • Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  • Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  • Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat (ISPNF)

  1. Melalui Kota Saran/Pengaduan
  2. Email     :   dpmptsp_kk@ymail.com
  3. Website  :   http://dpmptsp.kotamobagukota.go.id
  4. Tlp/Fax  : 0434 22810
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat (ISPNF)"