Surat Izin Usaha Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SIUTP-MB)

  1. Mengisi formulir
  2. Akte pendirian Perusahaan bagi yang berbadan Hukum dan Persekutuan
  3. Akte perubahan jika ada
  4. Surat Penunjukan sebagai distributor dari produsen .
  5. Materai 6000
  6. Pengesahan Kementrian Hukum dan HAM bagi PT
  7. Foto Copy SIUP, TDP, TDG.
  8. Foto Copy NPWP
  9. Foto Copy KTP Penanggung Jawab Perusahaan.
  10. Pas Foto Ukuran 3 x 4 Berwarna 2 Lembar.
  11. Foto Copy NIPBKC ,bagi perusahaan yang memperpanjang SIUTP MB.
  12. Surat Pernyataan diatas Meterai, yang menyatakan hanya akan menjual minuman beralkohol kepada Sub distributor, pengecer, atau penjual langsung yang ditunjuk /memiliki Izin.
  13. Rekomendasi dari Kelurahan yang diketahui oleh Camat setempat
  14. Berita Acara Peninjauan Lapangan dari Tim Teknis.

  1. Pemohon mencari informasi untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan, biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perizinan;
  2. Pemohon mengisi formulir dilengkapi persyaratan yang telah ditetapkan;
  3. Pemohon memasukkan formulir dan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran;
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan;
  5. Jika tidak lengkap, maka berkas dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi;
  6. Jika lengkap, maka : a. Pemohon menerima tanda terima berkas b. Tim kerja teknis OPD melakukan peninjauan lapangan c. Permohonan yang tidak memenuhi syarat teknis di kembalikan kepada pemohon
  7. Jika permohonan disetujui, maka: a. Petugas menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) berdasarkan rekomendasi dan menyerahkan kepada pemohon untuk membayar ke loket Bank b. Petugas penerbitan melakukan entry data untuk proses penerbitan dokumen perizinan yang selanjutnya ditanda tangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palu.
  8. Pemohon dapat mengambil dokumen izin pada loket penyerahan.

5 Hari kerja

1.   Golongan A kadar etanol 0% s/d 5%, tempat penjualan perusahaan, toko, hotel, restoran/rumah makan, diskotik, pub, bar dan karaoke sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah}.
2.   Golongan B kadar etanol di atas 5% s/d 20%, tempat penjualan perusahaan, toko, hotel, restoran/rumah makan, diskotik, pub, bar dan karaoke sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
3.   Golongan C kadar etanol di atas 20% s/d 55%, tempat penjualan perusahaan, toko, hotel, restoran/rumah makan, diskotik, pub, bar dan karaoke sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

Surat Izin Usaha Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SIUTP-MB)

- SMS Center 08114501142
- Web: dpmptsp.palukota.go.id
- Email: dpmptsp.kotapalu@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SIUTP-MB)"