Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. - Surat Permohonan
  2. - Fotocopy KTP
  3. - Fotocopy Pelunasan PBB
  4. - Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga
  5. - 1 (satu)rangkap gambar bangunan lengkap
  6. - Salinan/ fotocopy surat bukti hak atas tanah
  7. - 3 (tiga) lembar materai Rp.6000
  8. - Surat Keterangan tanah
  9. - Surat keterangan bangunan
  10. - Surat keterangan tidak keberatan dari Lurah/ Kepala Desa yang bersangkutan untuk mendirikan bangunan pada lokasi dimaksud
  11. - Surat pernyataan dari pemohon bersedia mentaati segala ketentuan yang berlaku Rekomendasi Tim Kerja Teknis (Izin Lokasi dan Rekomendasi)
  12. - Rekomendasi PU
  13. - Dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  14. - Dokumen UPL dan UKL
  15. - Kajian tim teknis dari SKPD teknis
  16. - Berita Acara Pemeriksaan Lokasi/ Situasi Bangunan
  17. - Fotocopy IMB lama (Bagi / Penambahan Bangunan)

  1. - Front Office menerima berkas dari Pemohon
  2. - Back Office Melakukan pengimputan berkas
  3. - Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  4. - Back Office melakukan Pencetakan izin
  5. - Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  6. - Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  7. Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

  • Front Office menerima berkas dari Pemohon
  • Back Office Melakukan pengimputan berkas
  • Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  • Back Office melakukan Pencetakan izin
  • Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  • Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  • Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan

  1. Melalui Kota Saran/Pengaduan
  2. Email     :   dpmptsp_kk@ymail.com
  3. Website  :   http://dpmptsp.kotamobagukota.go.id
  4. Tlp/Fax  : 0434 22810
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"