Izin Lokasi

  1. Surat Permohonan Bermaterai 6000
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Legalitas Usaha
  4. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan /atau perubahannya, khusus bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akte tersebut telah disahkan Oleh Kementerian Hukum dan HAM
  5. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memberi ganti rugi atau bermitra atau menyediakan tempat bagi pemilik tanah / yang berhak atas tanah
  7. Risalah Pertimbangan Tekhnis dari Kantor Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.

  1. Pemohon mencari informasi untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perizinan
  2. Pemohon mengisi formulir dilengkapi persyaratan yang telah ditetapkan
  3. Pemohon memasukkan formulir dan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap, maka berkas dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap, maka : a. Pemohon menerima tanda terima berkas b. Permohonan yang tidak di setujui dikembalikan kepada pemohon
  7. Jika permohonan disetujui, maka : a. Petugas penerbitan melakukan entry data untuk proses penerbitan dokumen perizinan b. Jika dokumen perizinan telah dicetak oleh petugas penerbitan, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palu
  8. Pemohon dapat mengambil dokumen izin pada loket penyerahan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi

- SMS Center 08114501142
- Web: dpmptsp.palukota.go.id
- Email: dpmptsp.kotapalu@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lokasi"