Pelayanan Gawat Darurat

  1. Membawa KTP
  2. Membawa kartu berobat
  3. Membawa KK
  4. Membawa Kartu BPJS untuk psien BPJS
  5. Membawa Berkas SPM untuk Pasien SPM

  1. Pasien langsung dirawat di Instalasi Gawat Darurat
  2. Keluarga pasien melakukan pendaftaran di Front Office,keluarga pasien akan diminta informasi identitas pasien serta kartu atau berkas pendukung lainnya seperti: 1.

Pelayanan penderita gawat darurat diberikan selama 24 jam dengan tenaga profesional yang telah mendapatkan pelatihan dan pendidikan dalam kegawat daruratan dilengkapi dengan peralatan kegawat daruratan

Tarif Biaya telah di tetapkan berdasarkan peraturan dari kemenkes

Pelayanan kegawatdaruratan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"