Surat Pengantar Pembuatan Sertifikat Tanah

  1. SURAT PENGANTAR RT/RW
  2. POTOCOPY KTP
  3. POTOCOPY KK
  4. POTOCOPY SURAT KEPEMILIKAN TANAH
  5. SPPT/PBB
  6. MEMBAWA FORMULIR DARI BPN

  1. Pemohon langsung keloket Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa Berkas Persyaratan
  3. setelah berkas dipastikan lengkap langsung proses
  4. Paraf Kasi/Sekretaris
  5. Registrasi Surat
  6. Penandatanganan Surat dan Berkas Pemohon di Fotocopy
  7. Pembubuhan Stempel
  8. Selesai

15 Menit

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN SURAT PENGANTAR PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Sertifikat Tanah"